PASURUAN - Adanya kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah direspons oleh pemprov.
![]() |
| Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Ia memastikan, tak ada kenaikan tarif PBB di Kota Pasuruan. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo) |
Pihak provinsi meminta agar daerah lebih bijak dalam pemberlakuan tarif PBB. Tarif harus menyesuaikan kemampuan masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, beberapa waktu lalu (19/8) di sela-sela operasi pasar di Taman Kota, Kota Pasuruan.
Ia menyebut kejadian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjadi pembelajaran bagi pemda. Peristiwa ini tidak boleh terulang, terutama di Jatim.
PBB memang instrumen pemda untuk meningkatan pendapatan daerah. Namun pemda harus bijak.
Tidak boleh hanya karena ingin mengejar pendapatan, maka menaikkan tarif PBB secara masif. Kenaikan tetap harus melihat kemampuan masyarakat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemda di Jatim. Kenaikan tetap harus melihat masyarakat. Jangan sampai malah jadi beban," jelas Khofifah.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo memastikan tarif PBB di Kota Pasuruan tidak naik.
Masih tetap sama sejak pihaknya dilantik sebagai wali kota. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan PBB yang terjadi di daerah lain.
Tarif PBB di Kota Pasuruan, mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda ini diatur, jika tarif PBB dikenakan 0,1 persen sampai 0,6 persen dari nilai jual objek pajak. Nilai tersebut, tidak berubah sampai saat ini.
"Sejak saya dilantik bersama Mas Nawawi, tidak ada kenaikan tarif PBB. Jadi masyarakat tidak perlu risau," jelas Mas Adi-sapaannya. (riz/one)
Sumber : Radar Bromo
